Pengertian dan Ciri Ciri Badan Usaha Milik Swasta
Keberadaan sebuah organisasi usaha saat ini sudah tidak hanya punya seorang wirausahawan saja tetapi bisa milik suatu negara. Istilah usaha swasta memang lebih jarang terdengar daripada BUMN karena biasanya lebih spesifik pembahasannya. Ada banyak sekali ciri ciri badan usaha milik swasta itu sendiri yang membedakan dengan BUMN.
Untuk seseorang yang ingin memulai suatu bisnis, sebaiknya pahami terlebih dulu terkait usaha yang berdiri secara milik swasta. Ini sangat penting mengingat nantinya harus paham apa saja perbedaan dan peranannya sendiri. Berikut ini penjelasan lebih jauh terkait ciri ciri badan usaha milik swasta itu sendiri!
Pengertian
BUMS sebenarnya mirip dengan BUMN itu sendiri tetapi permodalan keseluruhan lebih besar dipegang swasta. Biasanya BUMS akan mendapat keuangan awal dari perorangan atau kolektif sejumlah orang maupun badan.
Pengelolaan BUMN langsung oleh negara dalam sektor-sektor tertentu tetapi BUMS sendiri berdiri tanpa pengelolaan negara. BUMS berdiri agar para pemilik modal bisa mendapatkan keuntungan sekaligus untuk memberikan lapangan pekerjaan baru. Jadi kepemilikan modal dan pengelolaan menjadi dua hal paling penting dari BUMS itu sendiri.
Ciri-Ciri BUMS
Secara garis besar sebenarnya sudah dijelaskan ciri dari BUMS seperti di atas tetapi masih ada karakter lainnya. Berikut ciri-cirinya lengkapnya:
1. Modal dari Swasta
Permodalan yang dipakai dalam usaha seluruhnya didapat dari pemberian investor swasta yang bergabung di dalamnya. Jika ada modal yang didapatkan dari negara biasanya modal tersebut tergolong ke kategori pinjaman, bukan perjanjian kerja sama. Uang tidak didapat dari anggaran negara secara keseluruhan.
2. Pengawasan oleh Perusahaan
Kegiatan yang berlangsung di dalam BUMS sepenuhnya diawasi dan dikontrol melalui penyebaran posisi strukturalis di perusahaan. Negara tidak memperhatikan perusahaan secara manajemen tetapi berdasar UU yang berlaku saja. Sepenuhnya manajemen manusia dan kegiatan berada di tangan strukturalis perusahaan.
3. Tujuannya Keuntungan
Tujuan BUMS berbeda dari BUMN yang juga punya tujuan memberikan manfaat dan mengelola sumber daya negara. Secara langsung BUMS punya tujuan mendapatkan keuntungan bagi para pemilik modal dan pengelola di dalamnya. Keuntungan menjadi prioritas.
4. Pembagian Laba
BUMS dijalankan tidak hanya oleh satu orang saja, ada kepemilikan dan pemberi modal di balik usaha yang berjalan. Keuntungan bersih perusahaan nantinya tidak serta-merta diambil satu pihak, akan dibagi merata untuk penanam modal berdasar persentasenya.
5. Harus Punya Legalitas
BUMN sudah secara resmi bisa diakui keberadaannya melalui pernyataan atau mandate dari pemerintahan tetapi tidak dengan BUMS. Berdirinya BUMS harus melalui jalur berbeda untuk mendapat legalitas dan nantinya diakui oleh badan hukum yang bertugas.
6. Pemilik Usaha Bisa Tunggal atau Kompromi
Pengelolaan perusahaan dan yang membangun BUMS sendiri bisa berjalan hanya karena satu orang atau bisa menjadi perwujudan kerja sama. Kepemilikan dalam akta usaha nantinya dapat atas nama satu atau beberapa orang bergantung pada perjanjian dan penanaman modal.
7. Modal Bisa dari Bank
Tidak semua investor bisa memberikan modal untuk membangun sebuah usaha berdasarkan keuangannya. Ada juga beberapa yang harus meminjam ke bank terlebih dahulu karena menganggap usaha ini akan menguntungkan. Jadi modal memang boleh berasal dari pinjaman, tetapi nanti utang menjadi tanggungan perusahaan atau perorangan.
Secara pengelolaan dan nama biasanya sudah terlihat ciri ciri badan usaha milik swasta serta keunikan di dalamnya. Contoh badan yang masuk dalam kategori BUMS misalnya perseroan, firma, maupun CV.