Alat Bantu Yang Mendukung Produksi Tanah Liat Adalah

Duwus.com – Alat Bantu Yang Mendukung Produksi Tanah Liat Adalah

Peraturan Pemerintah

Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pertanian

Mengingat :  1.  Undang-Undang  Nomor  17  Tahun  2003   tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang  Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang  Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
  6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
  5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana  telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
  6. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85);
  1. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85);
  2. Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi  Khusus  Fisik  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 364) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 11);
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam  Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
  4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana  Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana  Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1970);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PERTANIAN.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan  sesuai  dengan  prioritas nasional.
  2. Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pertanian yang selanjutnya disingkat DAK Fisik Bidang Pertanian adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan pemenuhan sarana prasarana di bidang pertanian yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional di bidang pertanian.
  3. Rencana Kegiatan dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah usulan kegiatan dan anggaran DAK Fisik Bidang Pertanian yang disusun oleh dinas terkait yang disertai lokasi prioritas kegiatan dan disahkan oleh kepala daerah.
  4. Perangkat Daerah Provinsi Pengelola DAK Fisik Bidang Pertanian adalah unsur pembantu gubernur dan  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi yang menyelenggarakan kegiatan yang dibiayai dari DAK Fisik Bidang Pertanian.
  1. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelola DAK Fisik Bidang Pertanian adalah unsur pembantu bupati/walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan  kegiatan  yang dibiayai dari DAK Fisik Bidang Pertanian.
  2. Balai Diklat Pertanian atau Balai Pelatihan Pertanian Provinsi adalah unit kerja daerah provinsi yang melaksanakan proses belajar-mengajar untuk meningkatkan kompetensi kerja  dan  kompetensi teknis bagi sumber daya manusia pertanian baik aparatur maupun nonaparatur.
  3. Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan yang selanjutnya disingkat SMK-PP adalah unit pelaksana teknis daerah provinsi yang menangani pendidikan menengah kejuruan pertanian untuk menghasilkan calon wirausaha muda pertanian atau nonaparatur.
  4. Aparatur Pertanian adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, bekerja di instansi pemerintah bidang pertanian terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, memiliki tugas dan tanggungjawab serta digaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  5. Non-Aparatur Pertanian adalah orang perseorangan yang bukan pegawai Aparatur Sipil Negara, tidak memiliki perjanjian kerja, serta memiliki tugas dan tanggung jawab dalam suatu instansi.
  6. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Mekanisasi Pertanian atau Unit Bengkel Alat  dan Mesin Pertanian provinsi adalah unit kerja daerah provinsi yang melaksanakan proses modernisasi pertanian melalui pemanfaatan alat dan mesin pertanian untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian.
  1. Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang usaha pertanian yang meliputi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
  2. Air Tanah adalah sumber air yang berasal dari dalam tanah yang terbagi dalam air tanah bebas dan  air  tanah tertekan.
  3. Kegiatan Irigasi Air Tanah adalah pemanfaatan Air Tanah yang ada pada lapisan akifer yang termasuk ke dalam daerah cekungan Air Tanah yang dinaikkan ke permukaan untuk dimanfaatkan sebagai sumber air Irigasi dengan tujuan sebagai suplesi Irigasi untuk meningkatkan intensitas pertanaman.
  4. Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang  dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung.
  5. Irigasi Air Tanah Dangkal adalah Irigasi dengan sumber air berasal dari dalam tanah pada kedalaman sampai dengan 30 (tiga puluh) meter.
  6. Irigasi Air Tanah Sedang adalah Irigasi dengan sumber air berasal dari dalam tanah pada kedalaman sampai dengan 60 (enam puluh) meter.
  7. Air Tanah Dalam adalah sumber Irigasi dengan  sumber air dari dalam tanah pada kedalaman lebih  dari 60 (enam puluh) meter.
  8. Embung adalah bangunan konservasi air yang berfungsi untuk menampung air limpasan  yang sumber airnya berasal dari mata air, curah hujan/run off, sungai dan sumber air lainnya.
  9. Dam Parit adalah bangunan yang berfungsi untuk menaikan tinggi muka air dengan membendung aliran air permukaan atau sungai kecil sehingga dapat dijadikan sebagai suplesi Irigasi bagi lahan pertanian yang letaknya berada di atas aliran air permukaan (sungai atau mata air).
  1. Long Storage
    adalah bangunan konservasi air berbentuk kolam memanjang untuk menampung air limpasan (run off) serta sumber air lainnya untuk mendukung usaha pertanian.
  2. Pintu Air adalah bangunan fisik yang dapat digunakan untuk mengatur keluar masuk air sesuai dengan kebutuhan tanaman yang diusahakan.
  3. Jalan Usaha Tani adalah prasarana transportasi pada kawasan pertanian untuk memperlancar mobilitas alat mesin pertanian, pengangkutan sarana produksi menuju lahan pertanian dan mengangkut hasil produk pertanian tanaman pangan dari lahan menuju ke tempat pengumpulan sementara dengan badan Jalan Usaha Tani paling lebar 2,5 m dan dapat dilalui kendaraan roda-3 (tiga) serta dibuatkan tempat untuk berpapasan.
  4. Jalan Produksi adalah prasarana transportasi pada kawasan pertanian untuk memperlancar mobilitas alat mesin pertanian, pengangkutan sarana produksi menuju lahan pertanian dan mengangkut hasil produk pertanian hortikultura, perkebunan dan peternakan dari lahan menuju ke tempat pengumpulan sementara dengan badan Jalan Produksi paling lebar 3 m dan dapat dilalui kendaraan roda-4 (empat)  serta dibuatkan tempat untuk berpapasan.
  5. Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan yang selanjutnya disebut BPP Kecamatan adalah kelembagaan penyuluhan pertanian yang dikelola oleh dinas/badan yang melaksanakan fungsi penyuluhan pertanian di kabupaten/kota dalam rangka diseminasi atau penyebaran teknologi pertanian dan kompetensi teknis bagi sumber daya manusia pertanian baik aparatur maupun nonaparatur.
  1. Kontraktual adalah ikatan kontrak yang dilakukan antara Perangkat Daerah Provinsi Pengelola DAK Fisik Bidang Pertanian atau Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelola DAK Fisik Bidang Pertanian dengan penyedia jasa untuk membangun prasarana  dan sarana pertanian.
  2. Swakelola adalah pengadaan barang dan jasa yang pekerjaanya direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh kelompok masyarakat.
  3. Padat Karya adalah suatu sistem yang mengutamakan dan/atau memprioritaskan penggunaan tenaga kerja yang cukup banyak untuk bekerja dalam suatu  kegiatan pembangunan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh pemerintah atau masyarakat yang dapat memberikan penghasilan baik sementara ataupun tetap dan/atau terus menerus.
  4. Pembinaan adalah proses, pembuatan, pembaruan, usaha dan tindakan atau kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna.
  5. Pemantauan adalah kegiatan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan rencana kegiatan, mengidentifikasi dan mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk  dapat  diambil tindakan sedini mungkin.
  6. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output) dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar yang telah ditetapkan.
  7. Laporan adalah penyajian data dan informasi suatu kegiatan yang telah, sedang atau akan dilaksanakan sebagai indikator pelaksanaan kegiatan sesuai dengan yang direncanakan.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman  untuk Kementerian Pertanian, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan kegiatan yang dibiayai melalui DAK Fisik Bidang Pertanian.

Pasal 3

Pemanfaatan DAK Fisik Bidang Pertanian bertujuan untuk:

    1. mendukung pencapaian produksi komoditas pertanian strategis, pengembangan bioindustri, dan bioenergi;
    2. meningkatkan kemampuan produksi bahan pangan dalam negeri untuk pengamanan kebutuhan pangan nasional;
    3. mendukung peningkatan nilai tambah,  daya  saing,  dan ekspor komoditas pertanian; dan
    4. meningkatkan kinerja pembangunan pertanian di daerah.

Pasal 4

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas:

  1. penggunaan DAK Fisik Bidang Pertanian;
  2. tugas dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan;
  3. mekanisme pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pertanian;
  4. Pembinaan, Pemantauan, dan Evaluasi; dan
  5. pelaporan.

BAB II

PENGGUNAAN DAK FISIK BIDANG PERTANIAN

Bagian Kesatu Umum

Pasal 5

  1. DAK Fisik Bidang Pertanian digunakan untuk kegiatan pembangunan pertanian daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
  2. Selain untuk kegiatan pembangunan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DAK  Fisik Bidang Pertanian dapat digunakan untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik Bidang Pertanian.
  1. Kegiatan Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
    1. diambil dari DAK Fisik Bidang Pertanian dengan persentase paling banyak 5% (lima persen) dari pagu alokasi yang diterima.
  2. Kegiatan Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
    1. terdiri atas:
  1. desain perencanaan untuk kegiatan Kontraktual;
  2. penunjukkan        konsultan       pengawas        kegiatan Kontraktual;
  3. honorarium fasilitator kegiatan DAK Fisik Bidang Pertanian yang dilakukan secara Swakelola;
  4. biaya tender;
  5. penyelenggaraan rapat koordinasi; dan/atau
  6. perjalanan dinas ke dan dari  lokasi  kegiatan untuk perencanaan, pengendalian, dan pengawasan.
  1. Fasilitator kegiatan DAK Fisik Bidang Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c ditunjuk oleh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelola DAK Fisik Bidang Pertanian sebagai pendamping Kelompok Tani (Poktan), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) atau Gabungan P3A (GP3A) dalam pelaksanaan Swakelola untuk kegiatan pembangunan atau  perbaikan  sumber  air dan jalan pertanian.
  2. Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertugas membantu dan memfasilitasi serta mendampingi Poktan, Gapoktan, P3A, atau GP3A dalam:
  1. penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan meliputi gambar rencana/kerja,  rencana  kerja dan persyaratan, jadwal pelaksanaan sesuai standar teknis.
  2. pelaksanaan kegiatan Swakelola;
  3. pengawasan pelaksanaan kegiatan Swakelola; dan
  4. penyusunan Laporan teknis pelaksanaan kegiatan Swakelola.
  1. Pagu anggaran DAK Fisik Bidang Pertanian daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota mengacu pada Peraturan Presiden mengenai rincian APBN setiap tahunnya.

Bagian Kedua

Penggunaan DAK Fisik Bidang Pertanian Daerah Provinsi

Pasal 6

  1. Penggunaan DAK Fisik Bidang Pertanian untuk kegiatan pembangunan pertanian daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas:
    1. pembangunan atau perbaikan Balai Diklat Pertanian atau Balai Pelatihan Pertanian Provinsi dan penyediaan sarana pendukung;
    2. pembangunan atau perbaikan SMK-PP dan penyediaan sarana pendukung; dan
    3. pembangunan atau perbaikan UPTD Balai Mekanisasi Pertanian, Unit Bengkel Alat dan Mesin Pertanian Provinsi atau sebutan lain yang menyelenggarakan sub urusan alat dan mesin pertanian dan penyediaan sarana pendukung.
  2. Selain kegiatan pembangunan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dibiayai dari DAK Fisik Bidang Pertanian.
  3. Penggunaan DAK Fisik Bidang Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan petunjuk operasional tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Ketiga

Penggunaan DAK Fisik Bidang Pertanian Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 7

  1. Penggunaan DAK Fisik Bidang Pertanian untuk kegiatan pembangunan pertanian daerah kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas:
    1. pembangunan atau perbaikan sumber  air  meliputi Irigasi Air Tanah Dangkal atau Air Tanah Dalam, Embung, Dam Parit,
      Long Storage,
      dan Pintu Air;
    2. pembangunan atau perbaikan jalan pertanian meliputi Jalan Usaha Tani dan Jalan Produksi;
    3. pembangunan atau perbaikan BPP  Kecamatan dan penyediaan sarana pendukung; dan
    4. pembangunan atau perbaikan balai/instalasi perbibitan dan hijauan pakan ternak, Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan), Rumah Potong Hewan (RPH) Ruminansia Reguler, RPH Unggas, RPH Babi dan penyediaan sarana pendukung.
  2. Selain kegiatan pembangunan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dibiayai dari DAK Fisik Bidang Pertanian.
  3. Penggunaan DAK Fisik Bidang Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan petunjuk operasional tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Penggunaan DAK Fisik Bidang Pertanian untuk kegiatan pembangunan pertanian daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan kegiatan pilihan yang dapat dilaksanakan satu atau beberapa kegiatan sesuai dengan prioritas dan kebijakan daerah.

BAB III

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN KEGIATAN

Pasal 9

  1. Perangkat Daerah Provinsi Pengelola DAK Fisik Bidang Pertanian bertugas dan bertanggungjawab dalam mengelola Kegiatan DAK Fisik Bidang Pertanian  daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
  2. Perangkat Daerah Provinsi Pengelola DAK Fisik Bidang Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dinas daerah provinsi yang menyelenggarakan sub urusan tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan, penyuluhan pertanian, dan mekanisasi pertanian.

Pasal 10

  1. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelola DAK Fisik Bidang Pertanian bertugas dan bertanggungjawab dalam mengelola Kegiatan DAK Fisik Bidang Pertanian daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
  2. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelola DAK Fisik Bidang Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub urusan tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan, dan penyuluhan pertanian.

BAB IV

MEKANISME PELAKSANAAN DAK FISIK BIDANG PERTANIAN

Pasal 11

  1. Dana transfer DAK Fisik Bidang Pertanian wajib dicantumkan dan dialokasikan kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi dan APBD kabupaten/kota.
  1. Kegiatan yang dibiayai dengan DAK Fisik Bidang Pertanian daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dapat dilaksanakan secara pemilihan barang/jasa (Kontraktual) atau Swakelola.
  2. Kegiatan pembangunan pertanian daerah provinsi  yang dibiayai dari DAK Fisik Bidang Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilaksanakan melalui pemilihan barang/jasa atau Kontraktual.
  3. Kegiatan          pembangunan          pertanian          daerah kabupaten/kota yang dibiayai dari DAK Fisik Bidang Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7  ayat (1):
    1. huruf     a     dan     huruf     b     dilaksanakan       melalui Swakelola Padat Karya (Cash for Work); dan
    2. huruf     c     dan     huruf     d     dilaksanakan       melalui pemilihan barang/jasa atau Kontraktual.
  4. Swakelola Padat Karya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Poktan, Gapoktan, P3A, atau GP3A di wilayah atau lokasi pembangunan atau perbaikan sumber air dan jalan pertanian.
Baca juga:  Hitunglah Konsentrasi Masing Masing Spesi Dalam Larutan Asam Lemah H2co3

Pasal 12

  1. Pekerjaan Swakelola Padat Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dilakukan melalui perencanaan di Pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota.
  2. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelola DAK Fisik Bidang Pertanian melakukan:
    1. pembentukan fasilitator;
    2. rencana     seleksi    Calon    Penerima    Manfaat     dan Calon Lokasi (CP/CL);
    3. penyaluran;
    4. Pembinaan; dan
    5. pelaporan.
  1. Berdasarkan daftar pendek (short-list) Calon Penerima/Calon Lokasi (CP/CL) kegiatan DAK Fisik Bidang Pertanian daerah kabupaten/kota, fasilitator melalui Kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelola DAK Fisik Bidang Pertanian mengusulkan kepada bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk untuk ditetapkan dengan Keputusan mengenai CP/CL prioritas kegiatan DAK Fisik Bidang Pertanian.
  2. Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat  (3)  paling sedikit memuat:
    1. identitas penerima dan pelaksana Swakelola;
    2. nomor rekening pelaksana Swakelola Padat Karya;
    3. menu kegiatan yang dilaksanakan; dan
    4. lokasi kegiatan.
  3. Keputusan mengenai CP/CL sebagaimana dimaksud ayat (3) menjadi dasar dalam penetapan kelompok pelaksana dan lokasi prioritas.

Pasal 13

  1. Pencairan dana DAK Fisik Bidang Pertanian kepada pelaksana Swakelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dengan mekanisme penyaluran dilakukan melalui LS ke rekening  pelaksana Swakelola.
  2. Mekanisme Penyaluran sebagaimana dimaksud ayat
    1. dilakukan dengan tahapan:
  1. termin I sebanyak 40 % (empat puluh persen) dari pagu fisik setelah selesainya  rencana  kegiatan  dan kontrak;
  2. termin II pencairan 30 % (tiga puluh persen) jika kemajuan (progress) fisik mencapai 30% (tiga  puluh persen); dan
  3. termin III pencairan sebanyak 30 % (tiga puluh persen) sisanya, jika pekerjaan fisik mencapai paling sedikit 60% (enam puluh persen).
  1. Mekanisme pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan mengacu pada mekanisme pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

  1. Pelaksana kegiatan DAK Fisik Bidang Pertanian baik melalui pemilihan barang/jasa (Kontraktual) dan atau Swakelola Padat Karya wajib melakukan pemasangan papan nama/prasasti yang permanen dengan mencantumkan:
    1. kelompok penerima;
    2. desa, kecamatan, kabupaten;
    3. titik koordinat;
    4. sumber dana; dan
    5. tahun dibuat.

BAB V

PEMBINAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI

Pasal 15

  1. Sekretariat Jenderal c.q. Biro Perencanaan Kementerian Pertanian dan unit kerja eselon I terkait melakukan Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi kepada Perangkat Daerah Provinsi Pengelola DAK Fisik Bidang Pertanian.
  2. Kepala Perangkat Daerah Provinsi Pengelola DAK Fisik Bidang Pertanian sesuai dengan kewenangan, tugas, dan fungsi melakukan Pembinaan kepada Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelola DAK Fisik Bidang Pertanian.
  3. Kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelola DAK Fisik Bidang Pertanian sesuai dengan kewenangan, tugas, dan fungsi melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kepala Perangkat Daerah Provinsi Pengelola DAK Fisik Bidang Pertanian dalam menyusun RKA-DAK Fisik Bidang Pertanian untuk disinergikan dengan program dan kegiatan pembangunan pertanian di kabupaten/kota.

Pasal 16

  1. RKA dan Dokumen Pengguna Anggaran (DPA) Perangkat Daerah Provinsi Pengelola DAK Fisik Bidang Pertanian dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelola DAK Fisik Bidang Pertanian wajib disampaikan kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pertanian dengan tembusan kepada gubernur dan bupati/walikota.
  2. Salinan lunak (soft copy) RKA dan DPA DAK Fisik Bidang Pertanian oleh Perangkat Daerah Provinsi Pengelola DAK Fisik Bidang Pertanian dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelola DAK Fisik Bidang Pertanian sebagaimana dimaksud ayat (1)  disampaikan   melalui    surat    elektronik
    (email)
    ke: [email protected].

Pasal 17

Selain kegiatan penunjang yang dialokasikan dari  DAK  Fisik Bidang Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, pemerintah daerah dapat menyiapkan alokasi kegiatan penunjang yang bersumber dari APBD untuk DAK Fisik Bidang Pertanian.

BAB VI PELAPORAN

Pasal 18

  1. Kepala Perangkat Daerah Provinsi Pengelola DAK Fisik Bidang Pertanian dan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelola DAK Fisik Bidang Pertanian wajib menyampaikan Laporan triwulan dan tahunan mengenai realisasi kinerja fisik dan keuangan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pertanian melalui aplikasi e-monevdakpertanian.
  2. Laporan triwulan dan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format dalam aplikasi e-monevdakpertanian.
  1. Tata cara pengisian Laporan triwulanan dan tahunan, serta panduan sistem Evaluasi dapat diunduh melalui aplikasi e-monevdakpertanian.

Pasal 19

  1. Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

18 ayat (1) sampai dengan tingkat hasil (outcome)
harus dilaporkan dalam bentuk salinan lunak (soft copy) dan salinan keras (hard copy).

  1. Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pertanian melalui  aplikasi emonevdakpertanian dan jasa pengiriman (via pos) paling lambat akhir januari tahun berikutnya.

Pasal 20

Perangkat Daerah Provinsi Pengelola DAK Fisik Bidang Pertanian dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelola DAK Fisik Bidang Pertanian yang menyampaikan RKA dan DPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Laporan melalui aplikasi emonevdakpertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menjadi salah satu indikator penilaian dalam penetapan alokasi anggaran DAK Fisik Bidang Pertanian tahun berikutnya.

BAB VII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/RC.120/12/2017 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pertanian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pelaksanaan Pengembangan Prasarana dan Sarana Kelembagaan Pelatihan. Standar minimal yang diutamakan adalah sebagai berikut:

  1. Prasarana Perkantoran:
    1. Ruang Pimpinan dengan ukuran 21 m2;
    2. Ruang Administrasi dengan ukuran 120 m2;
    3. Ruang Widyaiswara dengan ukuran 48 m2;
    4. Asrama 60 kamar x 16 m2;
    5. Ruang Kelas untuk 4 Unit @ 30 orang dengan ukuran @ 90 m2;
    6. Ruang Pertemuan/Aula untuk Kapasitas 200 orang dengan ukuran 800 m2;
    7. Ruang sekretariat dengan ukuran 24 m2;
    8. Ruang Perpustakaan dengan ukuran 180 m2;
    9. Guest House
      dengan ukuran @ 120 m2;
    10. Ruang Makan dengan ukuran @ 200 m2
    11. Ruang dapur dengan ukuran 36 m2;
    12. Lahan olah raga dengan ukuran @ 200 m2;
    13. Ruang ibadah/musholla dengan ukuran 40 m2;
    14. Kamar Mandi dengan ukuran 24 m2;
    15. Rumah dinas tipe B/C/D/E dengan ukuran antara 36 m2

s.d 350 m2;

    1. Ruang jemur pakaian (atap fiber)   dengan ukuran yang disesuaikan;
    2. Gudang dengan ukuran yang disesuaikan;
    3. Kebun Praktek dengan ukuran yang disesuaikan;
    4. Garasi dengan ukuran yang disesuaikan;
    5. Ruang hiburan dengan ukuran yang disesuaikan;
    6. Lahan parkir dengan ukuran yang disesuaikan;
    1. Pos jaga dengan ukuran 12 m2;
    1. Jalan lingkungan dengan ukuran yang disesuaikan;
    1. Taman dengan ukuran yang disesuaikan;
    1. Ruang genset.
  1. Kebutuhan sarana minimal yang harus tersedia sebagai berikut:
    1. Alat bantu diklat (teori) terdiri dari
      LCD projector, overhead projector,
      PC (Komputer, printer dan power supply),
      Laptop, Whiteboard/ panelboard,
      sound system, TV, VCD/DVD, pendingin ruangan (AC)/kipas angin;
    1. Peralatan administrasi dimanfaatkan untuk kegiatan surat menyurat, penyusunan laporan, perangkat e-SIPP;
    2. Kendaraan operasional roda dua untuk fungsional (PNS);
    3. Kendaraan roda tiga yang dilengkapi dengan bak angkut;
    4. Peralatan praktek sesuai dengan kekhasan balai, yang dimanfaatkan untuk membantu kegiatan praktek, seperti:
      1. traktor roda 4;
      2. perlengkapan laboratorium komputer;
      3. perlengkapan bengkel latih/tool kit;
      4. alat pengaduk/pengayak kompos;
      5. mesin pemipil jagung/corn sheller;
      6. mesin pemotong rumput;
      7. mesin penanam padi/transplanter;
      8. mesin pengering jagung/flat bed dryer;
      9. mesin penghancur jagung/hammer mill;
      10. perlengkapan klinik;
    5. Sarana
      Meubeulair
      yang dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pelatihan seperti:

      1. meja dan kursi kerja;
      2. Meja dan kursi rapat;
      3. Meja dan kursi perpustakaan;
      4. Meja dan kursi pelatihan;
      5. Meja dan kursi makan;
      6. Rak buku perpustakaan;
      7. Lemari buku dan arsip; dan
      8. Tempat tidur (spring bed
        dan kasur) dan
      9. lemari pakaian;
    6. Sarana penunjang lainnya, seperti;
      1. sarana multimedia;
      2. sarana ruang dapur;
      3. sarana ruang ibadah;
      4. sarana olah raga;
      5. perlengkapan/interior
        ruangan.
  1. Dalam rangka memenuhi kebutuhan prasarana dan sarana Balai Diklat Pertanian atau Balai Pelatihan Pertanian, prioritas pemanfaatan DAK Fisik Bidang Pertanian adalah sebagai berikut:
    1. Pembangunan/ Perbaikan Balai Diklat Pertanian atau Balai Pelatihan Pertanian
      1. Pembangunan Balai Diklat Pertanian atau Balai Pelatihan Pertanian di Provinsi yaitu pengadaan bangunan baru secara keseluruhan termasuk sarana penunjangnya seperti listrik/genset dan sumur/pompa air. Pembangunan balai tersebut sudah termasuk pagar yang menjadi satu kesatuan dengan bangunan balai;
      2. Perbaikan Balai Diklat Pertanian atau Balai Pelatihan Pertanian di Provinsi.

Perbaikan bangunan Balai Diklat Pertanian atau Balai Pelatihan  Pertanian digunakan untuk memperbaiki/mengubah /menambah/memperluas bangunan yang sudah ada didasarkan pada analisis dinas teknis yang berwenang, termasuk sarana penunjangnya seperti instalasi air bersih, instalasi telepon,
rain shelter, drainase serta bak penampung air, plat deker, serta instalasi pengolah air limbah.

    1. Penyediaan Sarana Diklat

Pemanfaatan DAK Fisik Bidang Pertanian digunakan untuk melengkapi kebutuhan standar minimal sarana diklat pertanian sesuai dengan kekhasan masing-masing balai.

Ada 22 (dua puluh dua) Balai Diklat Pertanian atau Balai Pelatihan Pertanian di 21 Provinsi yang memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis, sehingga dapat memanfaatkan Dana Alokasi Khusus Bidang Pertanian Tahun 2018.

  1. Pembangunan/Perbaikan SMK-PP dan Penyediaan Sarana Pendukungnya

Dalam era globalisasi yang menuntut tingginya  transformasi  teknologi termasuk teknologi pertanian diperlukan dukungan sumberdaya manusia yang kompeten. Demikian pula untuk mendukung peningkatan produktivitas pertanian diperlukan tenaga teknis pertanian yang mempunyai keterampilan dan  kecakapan  sesuai dengan peluang kerja (dunia usaha dunia industri). Untuk memenuhi kebutuhan tenaga teknis pertanian tersebut, rata-rata

berusia muda (18 –  22  tahun),  salah  satunya  dipenuhi  dari  pendidikan SMK-PP. Pendidikan pertanian ini dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

SMK-PP yang mendapatkan pembinaan dari Kementerian Pertanian sebanyak 84 Sekolah yang terdiri atas 3 sekolah dikelola Kementerian Pertanian, 71 sekolah dikelola oleh Pemerintah Daerah, dan 10 yayasan.

Dari 71 sekolah yang dikelola oleh pemerintah daerah, 14 sekolah dikelola oleh Dinas lingkup Pertanian Provinsi. Sekolah-sekolah tersebut merupakan sekolah pertanian yang dibangun oleh Kementerian Pertanian dengan menggunakan dana Bank  Dunia  (IBRD 2341-IND) pada tahun 1984-1987, dengan tujuan untuk mendidik generasi muda menjadi tenaga teknis pertanian yang mampu melakukan kewirausahaan. Kondisi sekolah tersebut sangat beragam, baik sarana dan prasarananya, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan maupun pendanaannya. Sehubungan  dengan  itu,  upaya untuk meningkatkan minat generasi muda memasuki dunia pertanian, antara lain melalui peningkatan kapasitas sekolah dengan modernisasi standardisasi sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan ketentuan.

Dalam rangka mendukung terwujudnya program tersebut diperlukan adanya perbaikan prasarana dan sarana pendidikan dan pengadaan sarana belajar siswa agar sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengembangan SDM Pertanian Nomor: 53/Per/SM.100/J/6/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan SMK-SPP Bertaraf Internasional. Berdasarkan peraturan tersebut setiap sekolah harus memiliki Prasarana Umum Pendidikan, Sarana Umum Pendidikan  per ruangan, sarana umum pendidikan per siswa, serta prasarana dan sarana per program studi. Standar minimal prasarana dan sarana SMK-PP adalah sebagai berikut:

    1. Prasarana perkantoran

Kebutuhan ruangan minimal yang harus tersedia di SMK-PP terdiri atas:

      1. Ruang Kepala Sekolah berukuran 60 m2;
      2. Ruang Wakil Kepala Sekolah berukuran 80 m2;
      3. Ruang Guru untuk 20 orang berukuran 120 m2;
      1. Ruang Administrasi berukuran 60 m2;
      2. Ruang Penggandaan berukuran 15 m2;
      3. Ruang/Gudang Alat Kantor berukuran 30 m2;
      4. Ruang Rapat berukuran 80 m2;
      5. Ruang Bimbingan Konseling berukuran 15 m2;
      6. Ruang Kegiatan Kesiswaan/OSIS berukuran 30 m2;
      7. Ruang Serbaguna berukuran 200 m2;
      8. Ruang Koperasi Siswa berukuran 10 m2;
      9. Ruang Peragaan/Pameran berukuran 40 m2;
      10. Ruang Klinik berukuran 36 m2;
      11. Pos Keamanan berukuran 12 m2;
      12. Lahan Praktek dengan ukuran disesuaikan;
      13. Laboratorium berukuran 80 m2;
      14. Asrama berukuran 20 m2/2 siswa;
      15. Guest House
        berukuran 120 m2;
      16. Rumah Kaca/Screen House/Green House
        dengan ukuran yang disesuaikan;
      17. Ruang Bengkel Latih berukuran 8 x 10 m2;
      18. Kandang Ternak berukuran 200 m2;
      19. Jalan Kampus ukuran disesuaikan;
      20. Kebun Praktek ukuran  disesuaikan;
      21. Pagar Kampus ukuran  disesuaikan;
      22. Ruang Kelas berukuran 90 m2;
      23. Perpustakaan berukuran 140 m2;

aa) Rumah Setengah Bayang berukuran 80 m2;

bb) Ruang Dapur dan ruang makan siswa berukuran 200 m2; cc) Gudang dengan ukuran yang disesuaikan;

dd) Perumahan    Kepala    Sekolah/Guru    dan    Karyawan   dengan ukuran yang disesuaikan;

ee) Kamar mandi siswa dan guru berukuran 12 m2; ff)         Lahan parkir ukuran disesuaikan;

gg) Kolam berukuran 12 m2;

hh) Rumah Joglo/Saung
Meeting
berukuran 60 m2;

    1. Kebutuhan sarana minimal yang harus tersedia sebagai berikut:
      1. Alat bantu pendidikan pertanian (teori), dimanfaatkan untuk melakukan proses pembelajaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan pendidikan, seperti: laptop,
        projector/infocus,
        sound

system
(wireless, megaphone, microphone), TV, VCD/DVD,
white board/panel board, PC (Komputer, printer dan
power supply), sarana perpustakaan, mesin absensi,
server
SMK-PP, peralatan komunikasi serta alat bantu dan alat peraga pembelajaran;

      1. Alat bantu pendidikan pertanian (praktek),  dimanfaatkan  untuk membantu pelaksanaan kegiatan praktek, baik di lapangan maupun di laboratorium, seperti :
        1. Traktor besar (4
          wheel),
          hand tractor, mesin penanam dan mesin pemanen;
        2. Peralatan      rumah     kaca/rumah       setengah      bayang;      (c) Peralatan Laboratorium Kimia;
        3. Peralatan Laboratorium Fisika;
        4. Peralatan Laboratorium Biologi;
        5. Peralatan        Pembinaan        Kesiswaan        dan       Pembinaan Kerohanian;
        6. Peralatan klinik;
        7. Peralatan Laboratorium Komputer;
        8. Peralatan Laboratorium Kedokteran;
        9. Peralatan Laboratorium Bahasa;
        10. Peralatan Ternak Unggas;
      2. Kendaraan roda-2 (dua) untuk Petugas Teknis Lapangan (PNS) SMK-PP;
      3. Kendaraan roda-3 (tiga) dilengkapi dengan bak angkut;
      4. Sarana
        Meubelair, dimanfaatkan untuk menyelenggarakan dan melaksanakan kegiatan pendidikan, seperti :

        1. Meja dan kursi kerja;
        2. Meja dan kursi rapat,
        3. Meja dan kursi perpustakaan,
        4. Meja dan kursi pendidikan,
        5. Meja dan kursi makan,
        6. Rak buku perpustakaan,
        7. Lemari buku dan arsip,
        8. Peralatan dapur;
        9. Tempat tidur (spring bed/kasur) dan lemari pakaian;
      5. Sarana penunjang lainnya, digunakan untuk mendukung terlaksananya kegiatan pendidikan seperti peralatan dapur, Peralatan Rumah Kaca/Screen House, Peralatan Rumah

Bayang; kulkas, perlengkapan
interior
ruangan, UPS, papan nama, serta lampu penerangan jalan.

    1. Dalam rangka memenuhi kebutuhan prasarana dan sarana SMK-PP, prioritas pemanfaatan DAK Fisik Bidang Pertanian  tahun  2018 adalah sebagai berikut:
      1. Pembangunan/Perbaikan SMK-PP
        1. Pembangunan SMK-PP di Propinsi yaitu pengadaan bangunan baru pada lahan kosong, termasuk sarana penunjangnya seperti instalasi listrik/genset dan sumur bor/pompa air. Pembangunan tersebut dapat termasuk pagar untuk gedung/kantor yang menjadi satu kesatuan dengan lahan/bangunan gedung/kantor;
        2. Perbaikan                SMK-PP               di               Provinsi               yaitu memperbaiki/merubah/menambah/memperluas bangunan yang sudah ada, termasuk sarana penunjangnya seperti instalasi jaringan air bersih, instalasi telepon, drainase serta bak penampung air, plat deker, instalasi pengolah air limbah,
          paving block, talud,
          rain shelter, serta sumur bor/pompa air.
      1. Penyediaan Sarana SMK-PP

Pemanfaatan DAK Fisik Bidang Pertanian tahun 2018 digunakan untuk melengkapi kebutuhan standar minimal sarana SMK-PP sesuai dengan program studi khusus masing-masing SMK-PP.

  1. Pembangunan/Perbaikan Balai Mekanisasi Pertanian/Unit Bengkel Alat dan Mesin Pertanian dan Penyediaan Sarana Pendukungnya

Modernisasi pertanian dalam rangka mendukung swasembada pangan ditandai dengan meningkatnya pemanfaatan alsintan dan efektifitas pelaksanaan brigade alsintan untuk percepatan tanam dan tanam serempak. Dalam rangka mendukung percepatan  tanam,  pelayanan  jasa alat mesin dan pertanian menjadi kebutuhan penting bagi petani dan kelompok tani dalam meningkatkan produktivitas  dan  kualitas  hasil pertanian.

Unit Pelaksana Teknis Daerah dalam menangani palayanan  jasa  alat dan mesin pertanian lingkup Provinsi terus didorong dalam mendukung program peningkatan produksi pertanian. Kondisi ini sangat  dipengaruhi oleh kondisi prasarana dan sarana Balai Mekanisasi Pertanian/Unit Bengkel Alat dan Mesin Pertanian yang  secara  tugas  dan fungsinya lebih dituntut agar lebih sigap dalam percepatan pembangunan pertanian melalui penggunaan alat dan mesin pertanian modern.

Standar minimal prasarana dan  sarana  Balai  Mekanisasi Pertanian/Unit Bengkel Alat dan Mesin Pertanian adalah sebagai berikut:

    1. Kebutuhan prasarana minimal yang harus tersedia sebagai berikut:
      1. Kantor terdiri dari Ruangan Pimpinan, Administrasi;
      2. Ruang Workshop/bengkel;
      3. Ruang Mekanik;
      4. Gudang/Hanggar penyimpanan Alat dan Mesin Pertanian;
      5. Ruang Audiovisual;
      6. Ruang Fungsional Perekayasa;
      7. Ruang Pertemuan/Aula;
      8. Toilet dan Kamar Mandi;
      9. Asrama;
    2. Kebutuhan sarana minimal yang harus tersedia sebagai berikut:
      1. Alat bantu perlengkapan bengkel, mekanik dan operator;
      2. Kendaraan operasional roda dua untuk fungsional mekanik dan operator (PNS);
      3. Peralatan         praktek         sesuai         dengan         kebutuhan         jasa service/perawatan mesin pertanian.
    3. Dalam rangka memenuhi kebutuhan prasarana dan sarana Balai Mekanisasi Pertanian/Unit Bengkel Alat dan Mesin Pertanian, prioritas pemanfaatan DAK Fisik Bidang Pertanian adalah sebagai berikut:
      1. Pembangunan/Perbaikan              Kantor           /Balai           Mekanisasi Pertanian/Unit Bengkel Alat dan Mesin Pertanian
        1. Pembangunan kantor Balai Mekanisasi Pertanian/Unit Bengkel Alat dan Mesin Pertanian Di Propinsi yaitu pengadaan bangunan baru secara keseluruhan termasuk
Baca juga:  Lagu Sik Sik Sibatumanikam Berasal Dari

sarana penunjangnya seperti listrik/genset dan sumur/pompa air. Pembangunan tersebut dapat termasuk pagar untuk kantor yang menjadi satu kesatuan dengan bangunan kantor. Kelengkapan bangunan yang ada di Balai Mekanisasi Pertanian/Unit Bengkel Alat dan Mesin Pertanian meliputi beberapa bangunan dengan fungsi sebagai berikut: Fabrikasi/Bengkel, Ruang Pelatihan, Gudang Penyimpanan Alsintan/Bahan Baku, dan Laboratorium Pengujian dan Rekayasa Alsintan. Bangunan yang dipilih sebagai prioritas pertama untuk dibangun  dapat  disesuaikan  dengan anggaran yang tersedia dan kebutuhan di lapangan.

        1. Perbaikan Gedung/Kantor Balai Mekanisasi Pertanian/Unit Bengkel Alat dan Mesin Pertanian di Propinsi.

Perbaikan bangunan Balai Mekanisasi Pertanian/Unit Bengkel Alat dan Mesin Pertanian digunakan untuk merubah/menambah/ memperluas bangunan yang ada didasarkan pada analisis dinas teknis yang berwenang. Kelengkapan bangunan yang diperbaikan meliputi beberapa bangunan dengan fungsi sebagai berikut: Fabrikasi/Bengkel, Ruang Pelatihan, Gudang Penyimpanan Alsintan/Bahan Baku, dan Laboratorium Pengujian dan Rekayasa Alsintan. Bangunan yang dipilih sebagai prioritas pertama untuk diperbaikan dapat disesuaikan dengan anggaran  yang tersedia dan kebutuhan di lapangan.

      1. Penyediaan  Sarana Balai

Pemanfaatan DAK Fisik Bidang Pertanian untuk sarana Balai Mekanisasi Pertanian/Unit Bengkel Alat dan Mesin Pertanian adalah sebagai berikut:

        1. Peralatan mesin dan perlengkapan bengkel alsintan meliputi: Mesin bubut (ringan, sedang, panjang); Mesin las listrik  (kecil, sedang, besar 500 P AC/DC); Mesin Potong (kecil (cut off), sedang, besar mesin potong plat/footshare); Mesin penekuk plat; Mesin potong
          ass/handshaw; Mesin bor (Bor tangan, Bor besar/dudukan); Las argon;
          Compressor; toolkit; Generator set; Fortclift
          (manual, bermotor (1-3 ton));
          Plate

Bending Machine
(tanpa motor);
Plate Bending Machine
(dengan motor); Dongkrak buaya (3 ton, 10 ton);
Chain Block/Alat penarik (5 ton); dan mobil angkutan alsintan.

        1. Peralatan Uji Alsintan meliputi: Peralatan pengujian
          hands sprayer (Partenator, hygrometer, microskop
          dll); Peralatan pengujian
          thresher,
          corn sheler, appo,
          slicer (tachometer, stopwatch,
          torsi
          meter dll); dan Peralatan/instrumentasi/ instalasi uji pompa, traktor roda 2, traktor roda 4.
        2. Layanan Bengkel Keliling meliputi: Mobil dan perlengkapan bengkel; Motor dan perlengkapan bengkel.

Sarana (peralatan dan mesin) Balai Mekanisasi Pertanian/Unit Bengkel Alat dan Mesin Pertanian yang dipilih sebagai prioritas pertama untuk diadakan dapat dipilih dari daftar kebutuhan seperti tersebut diatas/disesuaikan dengan anggaran yang tersedia dan kebutuhan di lapangan.

  1. DAK FISIK BIDANG PERTANIAN KABUPATEN/KOTA
    1. Pembangunan/Perbaikan Sumber-sumber Air (Kegiatan Wajib) Penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan air yang dialokasikan dalam DAK diarahkan untuk membangun fasilitas sumber air melalui pembangunan                 Irigasi Air      Tanah                                  (dangkal/dalam)/pembangunan Embung/Dam Parit/Long Storage/Pintu Air dalam kerangka konservasi air dan antisipasi perubahan iklim untuk dimanfaatkan sebagai suplesi air irigasi.

Pembangunan irigasi air tanah, embung, dam parit dan
long storage
diarahkan untuk mendukung pengembangan usaha tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan.

Kegiatan DAK untuk penyediaan dan pengembangan prasarana dan sarana pengelolaan air tidak diperkenankan untuk pembangunan jaringan/saluran irigasi yang sudah ada (existing), kecuali termasuk dalam satu paket kegiatan pembangunan Irigasi Air Tanah (dangkal/dalam), embung, dam parit dan
long storage.

Sebelum pelaksanaan kegiatan perlu dilengkapi dengan dokumen SID (Survey, Investigasi dan Desain) dan RAB (Rincian Anggaran Biaya) yang disesuaikan dengan kondisi setempat.

      1. IRIGASI AIR TANAH (DANGKAL/DALAM)

Kegiatan irigasi air tanah merupakan pemanfaatan air tanah  yang ada pada lapisan akuifer yang termasuk ke dalam daerah cekungan air tanah yang dinaikkan ke permukaan  untuk  dimanfaatkan  sebagai sumber air irigasi. Menurut kedalaman air, irigasi air tanah dibedakan menjadi tiga jenis yaitu irigasi air tanah dangkal, menengah dan dalam. Irigasi air tanah dangkal mempunyai kedalaman air sampai dengan 30 meter, irigasi air tanah menengah sampai dengan 60 meter dan irigasi air tanah dalam mempunyai kedalaman air lebih dari 60 meter. Irigasi air tanah yang akan dibangun di 33 propinsi untuk mendukung komoditas tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan.  Komponen  Irigasi Air Tanah, antara lain: sumur bor/sumur gali; pompa air dan perlengkapannya; rumah pompa dan jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT), dengan uraian sebagai berikut:

        1. Pembangunan irigasi air tanah dapat dilakukan berupa sumur gali (cara pengembangannya dengan digali) dan sumur bor/ sumur pantek (cara pengembangannya dengan dibor) serta mempunyai potensi air tanah yang baik untuk kebutuhan tanaman dengan kedalaman disesuaikan dengan kedalaman lapisan akifernya;
        2. Pompa air dan perlengkapannya menggunakan jenis pompa
          sentrifugal
          ataupun submersible, yang digerakkan dengan penggerak motor diesel/bensin, motor listrik, tenaga surya, atau sumber energi yang lain;
        3. Rumah pompa berupa bangunan yang permanen  dan  cukup  kuat untuk menahan getaran mesin dengan pengamanan yang baik. Kekuatan dan ukuran rumah pompa dibuat sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas pompa (kecil/besar);
        4. Jaringan irigasi air tanah (JIAT) untuk mengalirkan air dari pompa ke lahan usahatani terdiri dari saluran terbuka atau saluran tertutup, bangunan pengatur berupa pintu dan boks pembagi.
        1. Luas lahan pertanian penerima kegiatan irigasi air tanah dengan prioritas pada :
          1. Kawasan Tanaman Pangan minimal 10 ha;
          2. Kawasan Hortikultura minimal 5 ha;
          3. Kawasan Perkebunan minimal 10 ha;
          4. Kawasan Peternakan (hijauan makanan ternak dan lokasi ternak) minimal 5 ha.
        2. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah:
          1. Perencanaan/persiapan
            1. Perencanaan atau dalam hal ini SID dimaksudkan untuk verifikasi calon petani dan calon lokasi yang  sesuai dengan kriteria irigasi air tanah baik dari segi teknis maupun sosial.
            2. Khusus untuk air tanah dalam (lebih dari 60 m), harus dilakukan survey geolistrik/pumping test untuk mengetahui ketersediaan sumber air, debit air dan jenis pompa.
            3. Laporan hasil SID memuat : letak lokasi berdasarkan daerah administratif dan koordinat lintang dan bujur dengan menggunakan Global Positioning System (GPS) atau ekstrapolasi dari peta topografi yang tersedia; Gambar/sketsa/peta situasi lokasi; Potensi air tanah dan Rencana Luas layanan oncoran (command area) yang akan diairi; serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) pelaksanaan fisik konstruksi.
          1. Pelaksanaan Fisik/Konstruksi

Pelaksanaan konstruksi  irigasi  air  tanah  dilaksanakan secara swakelola dengan pola padat karya yang melibatkan semaksimal mungkin seluruh anggota kelompok penerima manfaat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan dan pemeliharaan. Penentuan jenis kegiatan didapatkan setelah dilaksanakan kegiatan Survey,  Investigasi  dan Desain, yang disesuaikan dengan kebutuhan lapangan dan spesifik lokasi daerah. Dalam penentuan  jenis  kegiatan  harus disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi/kontur wilayah setempat. Konstruksi irigasi air tanah antara lain:

            1. Sumur gali :
              1. Menggali tanah sampai keluar air dan pemasangan beton/bis penahan dinding sumur;
              2. Pengambilan secara manual atau dengan mesin pompa disesuaikan ketersediaan air ;
              3. Distribusi langsung ke  lokasi  tanaman/dengan  pipa/ jaringan irigasi yang ada.
            2. Sumur Bor:
              1. Pengadaan pompa disesuaikan dengan ketersediaan air ;
              2. Pengeboran dan Pemasangan pompa air (apabila pompa yang digunakan berukuran besar perlu dibuatkan rumah pompa sebagai pengaman).
              3. Pembuatan bak penampung: diletakan pada posisi topografi yang paling tinggi di sekitar lahan yang akan diairi.
              4. Pembuatan jaringan distribusi ke lahan: diletakkan secara proporsional agar pembagian  air  dapat merata ke seluruh lahan.
              5. Pemasangan papan nama/prasasti yang permanen dengan mencantumkan: kelompok penerima, desa, kecamatan, kabupaten, titik  koordinat,  sumber dana, dan tahun dibuat serta luas lahan yang dapat diairi.
      1. EMBUNG

Embung yaitu bangunan konservasi air yang berfungsi untuk menampung air limpasan yang sumber airnya berasal dari mata air, curah hujan/run off, sungai dan sumber air lainnya. Dari bangunan embung tersebut, selanjutnya air dialirkan ke lahan pertanaman sehingga dapat berfungsi sebagai suplesi air bagi tanaman dalam usaha pertanian.

Dalam pembangunan embung yang dibiayai melalui DAK perlu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

        1. Lahan yang  digunakan untuk pembangunan embung merupakan lahan bebas atas sengketa yang dibuktikan dengan

penetapan status tanah oleh pemerintah daerah setempat dan tidak ada ganti rugi;

        1. Kondisi fisik tanah pada lokasi pembangunan embung “tidak porous” dan merupakan daerah pertanian yang memerlukan pasokan air dari embung sebagai suplesi air irigasi. Bila kondisi tanah lokasi embung ”porous” maka dasar embung harus dilapis (batu/semen/plastik/ geomembran/tanah liat);
        2. Kapasitas embung yang akan dibangun harus memiliki dimensi minimal 500 m3.
        3. Bangunan embung terdiri dari bangunan embung  (storage) sesuai kapasitas tersebut diatas, pintu  irigasi/saluran  pemasukan (inlet) dan pintu irigasi/saluran pengeluaran (outlet);
        4. Sebagai bangunan suplesi air irigasi maka  air  dari  embung harus dilengkapi dengan saluran pembawa (conveyance) untuk mendistribusikan air dari pintu outlet sampai ke petakan lahan usahatani penerima manfaat.
      1. DAM PARIT

Dam parit merupakan bangunan yang berfungsi untuk menaikan tinggi muka air dengan membendung aliran air permukaan atau sungai kecil sehingga dapat dijadikan sebagai suplesi irigasi bagi lahan pertanian yang letaknya berada di atas aliran air permukaan (sungai atau mata air).

Dalam pembangunan dam parit yang dibiayai melalui DAK perlu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

        1. Dam parit dibangun dengan membendung aliran untuk meninggikan muka air dari sungai dan mengalirkan langsung ke lahan usaha tani;
        2. Letak dam parit harus memperhatikan kemudahan dalam membendung dan mendistribusikan air serta struktur  tanah  yang kuat untuk pondasi bendung;
        3. Bangunan dam parit terdiri dari talud/jagaan (free board), bangunan bendung/pelimpas, pengendali/pintu air, pintu penguras, saluran irigasi, dan kolam olak.
        4. Kontruksi dam parit yaitu talud/jagaan dan bendung  terbuat  dari pasangan batu dan kolam olak harus terbuat dari pasangan batu/beton bertulang.
        1. Lokasi calon dam parit harus memiliki debit air minimal 5 liter/detik.
      1. LONG STORAGE

Long Storage
merupakan bangunan konservasi air berbentuk kolam memanjang untuk menampung air limpasan (run off) serta sumber air lainnya untuk mendukung usaha pertanian.

Dalam pembangunan
long storage
yang dibiayai melalui DAK perlu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

        1. Lokasi
          Long Storage
          diupayakan pada saluran drainase/alur-  alur alami, yang secara alamiah tempat mengalirnya air menuju sungai atau ke laut. Dengan demikian akan menghemat biaya penggalian dan memudahkan mendapatkan sumber air. Apabila tidak memungkinkan dapat dilakukan penggalian tanah.
        2. Long Storage
          dibuat dekat lahan usaha tani yang pemanfaatannya dapat menggunakan sodetan dan atau pompa (tidak tumpang tindih dengan dana TP).
        3. Lokasi tempat pembangunan
          Long Storage
          status kepemilikannya jelas (tidak dalam sengketa) dan tidak ada ganti rugi yang dilengkapi dengan surat pernyataan oleh kelompok penerima manfaat.
        4. Kapasitas
          Long Storage
          sebagai suplesi air irigasi harus memiliki kapasitas penampungan air minimal 500 m3.
        5. Konstruksi
          Long Storage
          dilengkapi antara lain saluran penyimpanan air, saluran pendistribusian  untuk  mengalirkan  air ke lahan sawah dan bangunan/pintu-pintu air
      1. PINTU AIR

Pintu air merupakan bangunan fisik yang dapat digunakan untuk mengatur keluar masuk air sesuai dengan kebutuhan tanaman yang diusahakan

Dalam Pembangunan/Perbaikan Pintu Air yang dibiayai melalui DAK perlu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

        1. Pembangunan pintu air adalah kegiatan penyediaan pintu air di wilayah tertentu yang belum ada pintu airnya;
        1. Perbaikan pintu air adalah kegiatan meningkatkan fungsi dan kondisi pintu air yang sudah ada;
        2. Lokasi pembangunan/perbaikan pintu air diutamakan pada jaringan irigasi teknis atau rawa di mana jaringan tersiernya memerlukan pembangunan/perbaikan pintu air;
        3. Konstruksi pembangunan/perbaikan pintu air disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan setempat;
        4. Konstruksi rehabilitasi atau pembangunan pintu air pada lahan rawa dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
          1. Pintu air yang dibangun untuk menghubungkan air dari saluran tersier ke sub tersier/kuarter, dan dari sub tersier/kuarter ke petakan  sawah.  Jumlah  dan  spesifikasinya disesuaikan dengan keadaan lokasi.
          2. Bahan pintu diusahakan dari bahan yang cukup tahan terhadap air masam dan berkadar garam tinggi.
          3. Pintu air tersebut diletakkan pada dudukan yang permanen dan kuat (dicor/disemen).
        5. Pembangunan pintu air diarahkan untuk mendukung pengembangan usaha tanaman pangan,  hortikultura, perkebunan dan peternakan.
    1. Pembangunan/Perbaikan Jalan Pertanian : Jalan Usaha Tani dan Jalan Produksi

Pembangunan Jalan Pertanian diintegrasikan dengan kegiatan pembangunan pertanian antara lain perluasan areal (pencetakan sawah, perluasan hortikultura, perkebunan dan peternakan).

      1. Pembangunan/Perbaikan Jalan Usaha Tani (JUT)

Jalan usaha tani dibangun pada kawasan pertanian tanaman pangan untuk pengangkutan sarana produksi menuju lahan pertanian, memperlancar mobilitas alat dan mesin pertanian serta mengangkut hasil produk pertanian dari lahan pertanian menuju tempat pengumpulan sementara, tempat pengolahan atau pasar.

Pengembangan jalan usaha tani yang dibiayai melalui DAK Fisik Bidang Pertanian dapat berupa :

        1. Pembangunan jalan usaha tani yaitu membuat  jalan  usaha  tani  baru sesuai kebutuhan antara lain pembuatan badan jalan, penimbunan dan pemadatan dengan pasir batu, saluran drainase kanan dan kiri;
        2. Perbaikan Jalan Usaha Tani yaitu memperbaiki kualitas jalan usaha tani yang sudah rusak;
        3. Setiap pembangunan atau perbaikan jalan usaha tani harus dibuatkan prasasti yang memuat nama kegiatan, sumber dana dan tahun anggaran.

Pengembangan jalan usaha tani yang dibiayai melalui DAK Fisik Bidang Pertanian dengan lebar badan jalan maksimal 2,5 m dan dapat dilalui kendaraan roda-3 (tiga) serta dibuatkan tempat untuk berpapasan.

      1. Pembangunan/Perbaikan Jalan Produksi

Jalan produksi dibangun pada kawasan  Hortikultura,  Perkebunan  dan Peternakan yang sudah ada tanaman/ternak  yang  di  miliki petani Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan. Jalan produksi ditujukan untuk pengangkutan sarana produksi menuju lahan pertanian, memperlancar mobilitas alat dan mesin pertanian serta mengangkut hasil produk pertanian dari lahan pertanian menuju tempat pengumpulan sementara, tempat pengolahan atau pasar.

Pengembangan jalan produksi yang dibiayai melalui DAK  Fisik Bidang Pertanian dapat berupa:

        1. Pembangunan jalan produksi yaitu yaitu membuat jalan produksi baru sesuai kebutuhan antara lain pembuatan badan jalan, penimbunan dan pemadatan dengan pasir batu, saluran drainase kanan dan kiri;
        2. Perbaikan jalan produksi yaitu memperbaiki kualitas jalan produksi yang sudah rusak;
        3. Setiap pembangunan atau perbaikan jalan produksi harus dibuatkan prasasti yang memuat nama kegiatan, sumber  dana  dan tahun anggaran

Pengembangan jalan produksi yang dibiayai melalui DAK  Fisik Bidang Pertanian perlu memperhatikan beberapa hal yaitu lebar badan jalan produksi maksimal 3 meter dan dapat dilalui kendaraan

roda 4 (empat) serta dibuatkan tempat untuk berpapasan, sedangkan kapasitasnya disesuaikan dengan jenis komoditas yang akan diangkut dan alat angkut yang akan digunakan.

    1. Pembangunan/Perbaikan         Balai      Penyuluhan       Pertanian       (BPP)     di Kecamatan dan Penyediaan sarana Pendukungnya

Sesuai dengan  Peraturan Menteri  Pertanian  Nomor 26/Permentan.OT/140 /4/2012 tanggal 20 April 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Balai Penyuluhan, dan dalam upaya meningkatkan peran kelembagaan penyuluhan pertanian di Kecamatan (BPP) sebagai pos simpul koordinasi semua kegiatan pertanian, maka kelembagaan penyuluhan ini perlu dilengkapi prasarana dan sarananya agar berfungsi dengan baik. Dalam rangka mengoptimalkan peran kelembagaan penyuluhan pertanian tersebut, Kementerian Pertanian melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) menetapkan pemanfaatan DAK  untuk  memperkuat kapasitas kelembagaan penyuluhan, khususnya di Kecamatan. DAK tersebut dikelola oleh Dinas yang melaksanakan fungsi penyuluhan pertanian di Kabupaten/Kota untuk menyediakan prasarana dan sarana BPP. Pengelolaan dana tersebut harus transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pemanfataan DAK tersebut diperuntukan bagi BPP yang mempunyai lahan  sendiri  atau bersertifikat.

Prioritas pemanfaatan DAK Fisik Bidang Pertanian tahun  2018  untuk BPP yaitu: Pembangunan/Perbaikan/penambahan prasarana BPP, dan Penyediaan Sarana Penyuluhan. Standar minimal prasarana dan sarana penyuluhan di BPP adalah sebagai berikut:

      1. Pembangunan/Perbaikan prasarana BPP

Prasarana minimal yang harus tersedia di BPP meliputi prasarana perkantoran, prasarana lingkungan dan prasarana penunjang.

        1. Prasarana perkantoran

Kebutuhan ruangan minimal yang harus tersedia di BPP terdiri  atas:

          1. Ruangan pimpinan berukuran 9 m2;
          2. Ruangan administrasi/tata usaha berukuran 12 m2;
          3. Ruangan kelompok jabatan fungsional berukuran 12 m2;
          1. Ruang pertemuan/aula berukuran 24 m2;
          2. Ruang perpustakaan berukuran 9 m2;
          3. Ruang data dan sistem informasi berukuran 7,5 m2;
          4. Ruang pameran, peraga dan promosi berukuran 9 m2;
          5. Toilet dan kamar mandi berukuran 4 m2;
          6. Dapur dan Gudang berukuran 4 m2;
        1. Prasarana Lingkungan dan Prasarana Penunjang
          1. Rumah dinas setara dengan tipe 36;
          2. Air baku yang memenuhi standar kesehatan;
          3. Air Conditioner (AC), pompa air, tempat penampungan air dan jaringan instalasi air;
          4. Penerangan listrik PLN minimal 2.200 Watt dan/atau 1 (unit) genset, termasuk jaringan instalasi listrik;
          5. Jalan lingkungan minimal menggunakan pasir dan batu (sirtu);
          6. Pagar halaman dan teralis dibangun untuk menjaga keamanan kantor dan lahan BPP. Standardisasi pagar adalah dengan ukuran tinggi pagar 1,5 m, digunakan keamanan  lahan  BPP  dan demplot pada satu lokasi;
          7. Lahan balai sebagai unit percontohan BPP.
          8. Ukuran panjang dan lebar (luas) prasarana dapat disesuaikan dengan standar kondisi wilayah setempat.
      1. Penyediaan sarana penyuluhan
Baca juga:  Pasangan Larutan Berikut Yang Membentuk Penyangga Adalah

Pemanfaatan DAK Fisik Bidang Pertanian tahun 2018 untuk sarana penyuluhan adalah sebagai berikut:

        1. Sarana keinformasian dimanfaatkan untuk mengakses informasi berkaitan dengan hasil penelitian, penyediaan data base  penyuluhan dan tempat melakukan kegiatan penyuluhan, seperti:
          1. Perangkat keras komputer berupa
            Computer Program Unit
            (CPU), layar monitor,
            keyboard, printer, modem dan
            Local  Areal  Network
            (LAN) dan perangkat lunak yang terkait dengan pelaksanaan penyuluhan;
          2. Display
            sebagai tempat informasi penyuluhan dan transfer teknologi pertanian, baik berupa papan display (statis dan teks berjalan) maupun display produk pertanian. Jenis informasi yang ditampilkan antara lain:

            1. Jumlah penduduk;
            1. Topografi, agroklimat dan jenis tanah, curah hujan,  dan  DPI;
            2. Luas dan klasifikasi jenis lahan pertanian non sawah;
            3. Potensi pengembangan pertanian, potensi alih fungsi, lahan produktif dan potensi lahan kritis;
            4. Perusahaan      yang     bermitra    dengan     petani/kelembagaan petani;
            5. Jadual tanam, jadual panen, dan pola tanam;
            6. Komoditas unggulan;
            7. Kebutuhan benih, pupuk, pestisida dan alsintan;
            8. Permodalan usahatani/skim kredit;
            9. Sasaran      dan     realisasi      tanam,      panen,      dan     produksi komoditas pertanian;
            10. Tingkat penerapan teknologi, budidaya, panen dan pasca panen;
            11. Tingkat serangan OPT;
            12. Kelembagaan petani dan usaha tani;
            13. Ketenagaan penyuluh; dan
            14. Teknis budidaya komoditas pertanian;
          1. Kamera
            analog
            atau digital untuk mendokumentasikan kegiatan-kegiatan penyuluhan dan kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan penyuluhan di lapangan;
          2. Handycam
            untuk mendokumentasikan kegiatan-kegiatan penyuluhan dalam bentuk rekaman yang dapat dipublikasikan untuk menjadi bahan penyuluhan;
          3. Telepon dan mesin faksimile untuk melakukan komunikasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas penyuluhan.;
          4. Global Positioning System (GPS)
            untuk menunjukkan informasi lokasi kejadian, gambar dan waktu yang membantu dalam perencanaan, pengambilan keputusan, pengendalian, pengawasan atau pemantauan bagi penyuluh pertanian.
        1. Alat bantu penyuluhan pertanian dimanfaatkan untuk melakukan proses pembelajaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyuluhan, seperti:
          1. Overhead projector/LCD untuk membantu para penyuluh dalam menyampaikan materi pada proses belajar di BPP dan di tempat pelaksanaan penyuluhan lainnya;
          1. Perangkat pengeras suara (wireless/megaphone/microphone) untuk membantu penyuluh dalam memperjelas penyampaian materi kepada pelaku utama dan pelaku usaha baik di BPP maupun di tempat lain;
          2. Perangkat monitor televisi, dan VCD/DVD untuk  membantu  para penyuluh dalam menyajikan materi secara visual/nyata dalam kelompok belajar skala kecil;
          3. Tape recorder/ perekam digital untuk merekam hasil-hasil wawancara sebagai bahan penyusunan informasi dan materi dalam kegiatan penyuluhan;
          4. White board/panel board
            untuk membantu kegiatan-kegiatan penyuluh dalam penyampaian materi dan diskusi/rapat-rapat baik di dalam maupun di luar BPP. Sarana ini sangat membantu terutama bagi balai-balai yang belum mempunyai fasilitas listrik;
          5. Laptop.
      1. Alat bantu percontohan dimanfaatkan untuk membantu pelaksanaan kegiatan demplot pada lahan BPP, seperti:
        hand traktor,
        soil tester, alat pemipil jagung,
        power thresher, cangkul, arit,
        hand sprayer, terpal, caplak, dan kendaraan roda 3 (tiga) yang dilengkapi dengan bak  angkut,
        cultivator, tractor rotary, alat pengukur PH tanah;
      2. Peralatan administrasi dimanfaatkan untuk kegiatan surat menyurat, dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyuluhan, seperti: PC  (komputer, printer dan
        power supply), mesin tik, brankas, dan rak buku;
      3. Alat transportansi dimanfaatkan untuk memperlancar operasionalisasi kegiatan penyuluhan pertanian berupa kendaraan operasional roda 2 (dua) bagi penyuluh pertanian PNS;
      4. Perlengkapan ruangan dimanfaatkan untuk menyelenggarakan dan melaksanakan kegiatan penyuluhan, seperti: meja dan kursi  kerja,  meja dan kursi rapat, meja dan kursi perpustakaan, meja dan kursi pelatihan, meja dan kursi makan, rak  buku  perpustakaan,  lemari  buku dan arsip, peralatan makan/minum, dan peralatan dapur;
      5. Perlengkapan Dinas Lapangan digunakan untuk  melaksanakan kegiatan penyuluhan di lapangan, seperti: mantel/jas hujan, sepatu boot, topi, sarung tangan.
    1. Pembangunan / Perbaikan Balai/Instalasi Perbibitan dan Hijauan Pakan Ternak, Puskeswan, RPH Ruminansia, RPH Unggas dan RPH Babi serta Penyediaan Sarana Pendukungnya

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Peternakan dan Kesehatan Hewan meliputi balai dan Instalasi perbibitan dan hijauan pakan ternak, Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan), dan Rumah Potong Hewan (RPH) terdiri dari RPH Ruminansia, Unggas dan Babi.

Dalam rangka meningkatkan dan memenuhi kebutuhan bibit ternak dan bibit hijauan pakan ternak, maka perlu dilakukan upaya untuk membangun/memperbaiki UPTD yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Disamping hal di atas, pemenuhan standar pelayanan kesehatan hewan dan penyediaan daging yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal) memerlukan dukungan sarana dan prasarana yang bersumber dari DAK.

Pembangunan kantor dan sarana prasarana lain bidang peternakan dan kesehatan hewan harus didahului dengan  pembuatan  desain perencanaan dan pengawasan. Bangunan fisik dibangun di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten/Kota yang dilengkapi dokumen resmi peruntukan lahan/tanahnya dalam bentuk legal formal yaitu peraturan daerah, peraturan Bupati/Walikota atau keputusan Bupati/Walikota.

      1. Pembangunan/Perbaikan        UPTD/Balai/Instalasi            Perbibitan     dan Hijauan Pakan Ternak

Dalam rangka meningkatkan dan memenuhi kebutuhan bibit ternak dan hijauan pakan ternak, maka perlu dilakukan upaya untuk membangun/ memperbaiki UPTD/Balai/ Instalasi perbibitan ternak dan hijauan pakan ternak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Anggaran DAK Fisik Bidang Pertanian diprioritaskan untuk pembangunan/ perbaikan kantor, kandang ternak, dan sarana prasarana pendukung antara lain listrik/genset, sumur/pompa  air  dan peralatan lain untuk berfungsinya UPTD/Balai/ Instalasi perbibitan ternak dan hijauan pakan ternak.

        1. Pembangunan UPTD/Balai/ Instalasi perbibitan ternak  dan hijauan pakan ternak meliputi:
          1. Bangunan kantor  dengan  luas  maksimal  500  m2  yang terdiri atas:
            1. Ruang kepala
            2. Ruang fungsional
            3. Ruang laboratorium sederhana
            4. Ruang     penyimpanan
              straw/semen beku  (khusus Balai Inseminasi Buatan Daerah).
            5. Ruang administrasi (Tata Usaha)
            6. Ruang pertemuan
            7. Kamar mandi/WC
            8. Parkir.
          2. Bangunan pengolahan pakan dan peralatannya ukuran maksimal 80 m2.
          3. Gudang peralatan dan gudang pakan ukuran maksimal 80 m2.
          4. Bangunan penetasan dan peralatannya  (khusus  unggas)  ukuran maksimal 100 m2.
          5. Bangunan kandang dan peralatannya ukuran disesuaikan dengan jumlah dan jenis ternak.
          6. Sarana padang penggembalaan (pagar luar/dalam, paddock, embung, dan bak air minum) ukuran disesuaikan  dengan jumlah dan jenis ternak.
          7. Bangunan pengolahan limbah ukuran disesuaikan dengan jumlah dan jenis ternak.
        2. Perbaikan UPTD/Balai/Instalasi Perbibitan antara lain bangunan kantor, kandang ternak, laboratorium, gudang peralatan, gudang pakan, bangunan
          paddock, tempat pengolahan limbah, dan pagar kantor, khusus perbibitan unggas dapat ditambahkan bangunan penyimpan telur dan penetasan.
        3. Penyediaan sarana pendukung UPTD/Balai/Instalasi Perbibitan antara lain: peralatan
          recording
          (timbangan, tongkat ukur, pita ukur, identitas ternak,
          computer
          dan
          printer),
          chopper,
          handtractor, mesin tetas, kendaraan operasional roda-2 (dua) untuk petugas teknis balai (PNS), kendaraan roda-3 (tiga) untuk sarana pengangkut rumput, genset, dan instalasi air.

Sarana pendukung  khusus  untuk   BIBD   dapat   ditambahkan  peralatan berupa peralatan penampung semen (dummy,
artificial  vagina set), peralatan
prossesing  semen
(mikroskop,  timbangan digital,
heating, layar monitor,
cool top, incubator, haemocytometer,
fiilling-sealing, pH meter, spektronik, alat/mesin printer straw, rak straw,
container freezing,
container storage, dan peralatan sterilisasi).

      1. Pembangunan/ Perbaikan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Puskeswan adalah unit pelayanan teknis di bidang kesehatan hewan tingkat lapang sebagai ujung tombak bidang kesehatan hewan. Tugas pokok Puskeswan yaitu melakukan pelayanan  kesehatan  hewan  sesuai dengan wilayah kerja yang ditetapkan. Pada prinsipnya dalam rangka mensejahterakan masyarakat dan ternak agar terhindar dari penyakit idealnya Puskeswan ada disetiap kecamatan.

Keberadaan Puskeswan dalam rangka meningkatkan pembangunan peternakan dan kesehatan hewan, guna mewujudkan peningkatan populasi hewan dengan produktivitas dan reproduktivitas yang tinggi, status kesehatan hewan yang optimal, lingkungan  dan  ekosistem  yang aman serta produk yang aman, sehat, utuh dan halal.

Prioritas pembangunan Puskeswan secara bertahap diutamakan pada wilayah padat hewan/ternak, status wilayah tertular penyakit hewan menular, lalu-lintas hewan/ternak, lalu-lintas produk hewan dan media pembawa yang berisiko menularkan penyakit hewan.

Untuk acuan tata ruang Pembangunan/ Perbaikan Puskeswan dan sarana pendukungnya mengikuti Permentan No. 64/OT.140/9/2007 Tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Hewan (Puskeswan), yang mensyaratkan antara lain:

        1. Pembangunan Puskeswan yang berlokasi di kota luas lahan  minimal 250 m2 dan yang berlokasi di kabupaten minimal 500 m2. Status lahan milik Pemerintah Kabupaten/Kota dan bersertifikat, sedangkan luas bangunan Puskeswan maksimal 150 m2 yang meliputi:
  1. Ruang registrasi dan ruang tunggu;
  2. Ruang administrasi (Tata Usaha);
  3. Ruang Kepala Puskeswan;
  4. Ruang fungsional;
  1. Ruang laboratorium
  2. Ruang pemeriksaan/ tindakan medis
  3. Ruang bedah
  4. Gudang bahan dan peralatan
  5. Kamar mandi.
  6. Rumah Dinas type 36 untuk Kepala Puskeswan.
        1. Perbaikan bangunan kantor Puskeswan.
        2. Penyediaan peralatan minimal Puskeswan meliputi :
          1. Peralatan klinik (stetoscop, thermometer, infusion set, disposible syringe
            berbagai ukuran dengan jarum disposable, catheter ukuran 26, tuberculin injection set, trocar 12,7 cm, dan lemari es);
          2. Peralatan bedah (meja bedah, pinset,
            tissue forceps
            bergigi 14,5 cm,
            scalpel, gunting bedah berbagai model,
            arteri klem,
            cut gut,
            pinset,
            glove,
            bone cutting,
            needle holder, dan
            detacable blade);
          3. Peralatan dan bahan laboratorium (mikroskop binokuler  beserta monitor, mikrotiter,
            rapid test, meja laboratorium, botol spesimen, cawan petri, pipet, gelas objek,
            sentrifuge, tabung
            sentrifuge, dan
            microhaematocrite);
          4. Peralatan reproduksi dan kebidanan (forceps
            untuk
            caesarian section,
            finger knife,
            eye hooks,
            obstetric chain handle, alat pemeriksa kebuntingan,
            gun inseminasi, kontainer semen beku,
            straw
            dan tas peralatan)
        3. Kendaraan operasional

Pengadaan kendaraan operasional roda-2 (dua) untuk petugas medik veteriner dan paramedik veteriner PNS.

        1. Penyediaan Sarana dan Prasarana Puskeswan

Sarana dan prasarana pendukung Puskeswan terdiri atas: penyediaan sumber listrik/genset, sumber air, kandang observasi, peralatan
restrain
untuk mengendalikan hewan, kandang portable (kandang bergerak), kandang jepit, peralatan komunikasi (GPS dan telepon), peralatan pengolah data dan pelaporan, sarana pembuangan/pemrosesan limbah, peralatan perlengkapan kantor (meja, kursi, filling cabinet, rak buku, papan tulis, lemari obat, peralatan cool chain dan meja operasi).

      1. Pembangunan/ Perbaikan Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R)
        1. Pembangunan RPH-R

Pembangunan RPH-R adalah membangun bangunan RPH-R baru dari semula belum ada menjadi ada di lokasi tersebut. Pembangunan RPH-R yang dimaksud adalah RPH-R yang disesuaikan dengan Permentan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Persyaratan RPH-R dan Unit Penanganan Daging (meat cutting plant). Pembangunan RPH-R meliputi:

          1. Bangunan kandang penampungan ternak maksimal 500 m2
          2. Bangunan Utama RPH yang terdiri dari:
            1. Ruang kotor, meliputi Area Kerja (AK) dengan luas maksimal 90 m2 dan area penyembelihan maksimal 30 m2.
            2. Ruang bersih maksimal 80 m2.
            3. Ruang pemeriksaan jeroan merah, jeroan hijau dan laboratorium sederhana maksimal 90 m2.
            4. Ruang penampungan limbah padat dan limbah cair sementara, maksimal 20 m2.
            5. Ruang masuk utama, meliputi ruang ganti pakaian (loker), toilet, foot deep, ruang istirahat, ruang timbangan, ruang retribusi maksimal 40 m2.
            6. Ruang Penampungan Limbah.
            7. Koridor, teras dan ruang tunggu pengunjung maksimal 150 m2.
            8. Lantai
              Gang Way.
            9. Sarana unloading untuk kendaraan pickup dan/atau truk  roda 6 (enam).
          3. Spesifikasi bangunan meliputi:
  1. Permukaan lantai menggunakan bahan beton yang diberi pengeras (hardener), kuat, kedap air atau dapat dilapisi dengan cat
    epoxy.
  2. Permukaan dinding tingginya minimal 2 (dua) meter dari permukaan lantai dicat berwarna putih atau warna lain yang cukup terang dengan menggunakan cat yang tahan terhadap kelembaban dan basah.  Selain  itu  dapat  juga  dilapisi dengan
    epoxy.
          1. Fasilitas kesejahteraan hewan terdiri dari tempat penurunan ternak (unloading) untuk mobil
            pick up
            dan truk roda 6 (enam) ke atas, tempat penggiringan hewan (gang way) dan fasilitas pengendalian hewan (restraining box).

Dalam pembuatan desain bangunan RPH-R yang akan di bangun/perbaiki harus mengacu pada desain gambar bangunan RPH-R yang di unduh di http://www.kesmavet.ditjennak.deptan. go.id

          1. Bangunan tandon air
          2. Peralatan meliputi :
            1. Sarana alas penopang hewan dalam proses pengulitan agar tidak langsung menyentuh lantai (Cradle) dengan roda yang terbuat dari bahan yang sangat halus (poliurethan/PU).
            2. Alat penggantung karkas (hoist)
            3. Katrol manual dan/atau elektrik
            4. Meja-Tangga     sebagai     alat     bantu     pembelah     karkas     dan pengulitan saat penggantungan karkas
            5. Tempat penampung jeroan (container
              jeroan) dengan roda yang terbuat dari bahan yang sangat halus (poliurethan/PU).
            6. Tempat Penampungan daging (container daging)
            7. Alat pengeluaran isi rumen (evisceration)
            8. Gerobak kotoran
  1. Golok pembelah karkas
  2. Pisau penyembelihan
  3. Pisau pengkulitan (skinning)
  4. Pisau pemotong daging
  5. Gergaji pembelah/pemotong karkas
  6. Mesin pompa air
  7. Alat pembersih jeroan

Pemilihan persyaratan teknis peralatan-peralatan RPH-R yang menggunakan energy listrik harus mempertimbangkan dengan tingkat ketersediaan listrik di RPH-R dan ketersediaan biaya operasional RPH-R, karena peralatan tersebut secara langsung  akan menimbulkan peningkatan biaya operasional RPH-R sehari- hari.

          1. Bangunan Instalasi Pengolah Limbah dan Peralatan Pengolah Limbah
          2. Rumah Kompos maksimal 30 m2.
          3. Railing system.
          4. Kendaraan roda tiga pengangkut daging.
          5. Pagar keliling RPH-R.
          6. Jalan di dalam area RPH-R.
          7. Peralatan: Sumber listrik (genset,
            genset
            bio gas,
            solar cell) beserta instalasinya

Pengadaan Kendaraan operasional roda-3 (tiga) sesuai dengan desain dan spesifikasi teknis kendaraan roda tiga pengangkut karkas/daging yang dapat diunduh di http://www.kesmavet.ditjennak.deptan.go.id/

2) Perbaikan RPH-R

Perbaikan RPH-R adalah memperbaiki bangunan RPH-R yang ada di lokasi tersebut. Perbaikan RPH-R yang dimaksud adalah RPH-R yang disesuaikan dengan Permentan No. 13 Tahun 2010 tentang Persyaratan RPH-R dan Unit Penanganan Daging (meat cutting plant).

Perbaikan RPH-R meliputi: bangunan kandang penampungan ternak, bangunan utama RPH, Bangunan tandon air, Bangunan Instalasi Pengolah Limbah dan Peralatan Pengolah Limbah, Rumah Kompos, Pagar keliling RPH-R, Fasilitas kesejahteraan hewan terdiri dari tempat penurunan ternak (unloading) untuk mobil pick up dan truk roda 6 (enam) ke atas, tempat penggiringan hewan (gang way) dan fasilitas pengendalian hewan (restraining box), dan jalan di dalam area RPH-R.

Dalam pembuatan desain bangunan RPH-R yang akan diperbaikan harus mengacu pada desain gambar bangunan RPH-R yang di unduh di http://www.kesmavet.ditjennak.deptan.go.id

      1. Pembangunan/ Perbaikan Rumah Potong Hewan Unggas (RPH-U)

RPH-U adalah kompleks bangunan tempat pemotongan unggas dengan desain dan konstruksi khusus yang memenuhi persyaratan teknis dan higienis untuk menjamin keamanan dan kualitas produk unggas yang konsumsi masyarakat. RPH-U dibangun di  daerah  sentra produksi unggas atau sentra konsumen yang dikelola Pemerintah Kabupaten/Kota maupun kelompok-kelompok masyarakat sesuai dengan peraturan perundangan-undangan bidang pengelolaan aset daerah.

Pembangunan RPH-U harus dibangun di atas lahan milik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan bersertifikat. Pembangunan/Perbaikan RPH-U meliputi bangunan, peralatan utama dan peralatan  pendukung yang terdiri dari:

        1. Pembangunan rumah potong hewan unggas dengan luas maksimal 500 m2, yang meliputi:
          1. Ruang Kantor;
          2. Kandang penampungan unggas;
          3. Bangunan RPH-U yang terdiri dari:
            1. Ruang Area Kotor (tempat pengantungan unggas, tempat perendaman air panas, tempat pencabutan bulu, dan tempat pengeluaran jeroan);
            2. Ruang Area Bersih (tempat pencucian karkas, tempat perendaman/pendinginan karkas, tempat penanganan dan penimbangan karkas);
          4. Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL);
          5. Tandon air.
          6. Pagar keliling RPH-U.
        2. Penyediaan peralatan utama Rumah Potong Hewan Unggas antara lain:
          1. Alat penggantung unggas hidup (sackle holder);
          2. Bak penampungan darah;
          3. Bak perebus air panas (scalder) yang dilengkapi dengan kompor dan tabung gas;
          4. Alat pencabut bulu (plucker);
          5. Meja eviscerasi/pengeluaran jeroan;
          6. Bak pencucian karkas;
          1. Bak perendaman/pendinginan karkas;
          2. Meja penanganan karkas;
          3. Timbangan;
          4. Dipping kaki (foot deep).

Pemilihan persyaratan teknis peralatan RPH-U yang  menggunakan energi listrik harus mempertimbangkan ketersediaan listrik di RPH-U dan ketersediaan biaya operasional RPH-U, karena peralatan tersebut secara langsung akan menimbulkan peningkatan biaya operasional RPH-U sehari-hari.

        1. Penyediaan peralatan dan Mesin Pendukung Rumah Potong Hewan Unggas, meliputi:
          1. Pisau;
          2. Talenan;
          3. Box/crate;
          4. Peralatan sanitasi;
          5. Water sprayer;
          6. Genset;
          7. Kendaraan roda-3 (tiga) sarana angkut unggas dengan desain dan spesifikasi teknis kendaraan roda tiga pengangkut karkas/daging dapat diunduh di http://www.kesmavet.ditjennak.deptan. go.id/
        2. Perbaikan rumah potong hewan unggas meliputi Ruang Kantor, Kandang Penampungan Unggas, Bangunan RPH-U, Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL), Tandon Air, Jalan Lingkungan dan Pagar Keliling RPH-U.
      1. Pembangunan/Perbaikan Rumah Potong Hewan Babi (RPH-B) Pembangunan RPH-B adalah membangun bangunan RPH-B baru  dari semula belum ada menjadi ada di lokasi yang telah ditentukan. Perbaikan RPH-B   adalah  pembaharuan, peremajaan atau penyempurnaan RPH-B dari yang sudah ada di suatu lokasi RPH-B. Pembangunan/Perbaikan RPH-B meliputi:
        1. Bangunan kandang penampungan babi.
        2. Bangunan Utama RPH yang terdiri dari: Ruang kotor, Ruang  bersih, Ruang laboratorium, Ruang ganti pakaian (loker), Ruang

Alat Bantu Yang Mendukung Produksi Tanah Liat Adalah

Sumber: https://dinastph.lampungprov.go.id/pages/peraturan-pemerintah

You May Also Like